DWP Kecamatan Pekalongan Selatan

DWP Kota Pekalongan oleh bidang pendidikan tanggal 9 Juli 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat perempuan dan perlindungan anak DPMPPA Kota Pekalongan menyelenggarakan kegiatan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual pada Kamis 9 Juli 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang Muria Hotel Howard Johnson lantai 2 Jalan Gajah Mada nomor 11 A Kota Pekalongan.
Menghadirkan narasumber yaitu:
1. Ibu Ibda Rahma Aisyah Putri dari Kanit PPA Polres Pekalongan yang menyampaikan materi tindak pidana kekerasan seksual.
2. Bapak Muhammad Rifki Dosen Iwana Kota Pekalongan menyampaikan materi peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ranah digital.
3. Ibu Fii Aunillah, S.Psi yang menyampaikan materi membangun kepekaan terhadap tanda dini kekerasan seksual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada anggota DWP Kota Pekalongan Bagaimana cara pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual.
Kesimpulan:
"Dulu kita menjaga anak dari bahaya di jalanan hari ini kita juga harus menjaga mereka dari bahaya di layar HP".
"Kita tidak mungkin melarang anak menggunakan internet yang harus kita lakukan adalah mendampingi mengawasi dan membekali mereka agar menggunakan internet dengan aman".
"Perlindungan Anak bukan hanya tugas orang tua tetapi tugas seluruh masyarakat".
PP Tunas hadir karena negara menyadari bahwa perlindungan anak di era digital sama pentingnya dengan perlindungan anak di dunia nyata.
Menghadirkan narasumber yaitu:
1. Ibu Ibda Rahma Aisyah Putri dari Kanit PPA Polres Pekalongan yang menyampaikan materi tindak pidana kekerasan seksual.
2. Bapak Muhammad Rifki Dosen Iwana Kota Pekalongan menyampaikan materi peraturan pemerintah tentang tata kelola dan perlindungan anak di ranah digital.
3. Ibu Fii Aunillah, S.Psi yang menyampaikan materi membangun kepekaan terhadap tanda dini kekerasan seksual.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada anggota DWP Kota Pekalongan Bagaimana cara pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual.
Kesimpulan:
"Dulu kita menjaga anak dari bahaya di jalanan hari ini kita juga harus menjaga mereka dari bahaya di layar HP".
"Kita tidak mungkin melarang anak menggunakan internet yang harus kita lakukan adalah mendampingi mengawasi dan membekali mereka agar menggunakan internet dengan aman".
"Perlindungan Anak bukan hanya tugas orang tua tetapi tugas seluruh masyarakat".
PP Tunas hadir karena negara menyadari bahwa perlindungan anak di era digital sama pentingnya dengan perlindungan anak di dunia nyata.
PRINT +
DOWNLOAD PDF